Anakku

Anakku
Senyuman M. Faiz

Geng Sekretariat

Geng Sekretariat
Pose saat Pak Yunan sedang Lunch

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI INDONESIA (STIEI)

Surat Buat Pak SBY :

Assalamu'alaikum Bapak SBY,

Dengan ini saya sampaikan salam hangat saya selalu untuk Bapak
dan InsyaAllah selalu mendapat lindungan dan kemudahan
dalam menjalankan tugas Bapak sebagai pemegang amanah dari
seluruh Rakyat Indonesia.Amin.
Bapak, Nanang secara pribadi sangat terharu atas prestasi yang
Bapak tempuh selama ini, Bapak adalah type Pemimpin yang
sangat Nanang Kagumi. disetiap kali Nanang melihat wajah bapak
selalu timbul rasa optimisme dalam hidup ini. Bapak adalah
pemimpin yang sabar dan penuh pertimbangan dalam setiap
pengambilan keputusan. setiap hari Nanang selalu memberikan
pengertian pada teman-teman di sekitar kalau Bapak adalah
presiden best of the best...tapi apa yang terjadi Bapak...ternyata
di Indonesia ini bukan hanya Nanang yang kagum dengan kepemimpinan
Bapak....aduh hati saya menjadi sangat senang sekali, karena Nanang
sangat merasa yakin sekali Bapak akan terpilih lagi menjadi Presiden
dan secara pribadi Nanang berharap Bapak yang terus memimpin
Negeri Indonesia Tercinta ini.Amin.
Bapak SBY-ku, Nanang yakin sekali kalau semua saudara Nanang di Aceh akan
akan memberikan suara untuk kemenangan Bapak, karena hampir
tiap hari ketika Nanang memancing siapa presiden selanjutnya..tiada
kata lain selain ...SBY (hidup SBY 10000000000000....n..x)
Surat ini Nanang buat bertujuan untuk melampiaskan rasa senang Nanang
terhadap Bapak, tanpa ada tujuan apapun.....dengan mengucapkan
Bismillahirrahmanirrahhim saya ber do'a kepada Allah SWT..Bapaklah
yang direstui untuk menjadi Presiden selanjutnya.Amin
Hidup Bapak SBY...lanjutkan.


Four Friend Aceh (F4-Aceh)--Solid Team

Nanang Hasani 2006.01.0058
T. Eri Firtana 2006.01.0068
Rahmat Kurniawan 2006.01.0098

Motto :
Demi tujuan agama dan bangsa kuliah untuk menggali pengetahuan dengan tujuan kemaslahatan…amin

STIEI adalah salah satu sekolah tinggi swasta megah dan terakreditasi yang beralokasi di desa Lamlagang Banda Aceh. Dengan didukung oleh pengajar yang sangat profesional di bidangnya STIEI telah melahirkan lulusan-lulusan yang handal di bidang ilmu ekonomi, banyak sekali mahasiswa-mahasiswa lulusan STIEI yang diterima menjadi pegawa-pegawai baik swasta maupun pegawai pemerintah. Diantara ribuan mahasiswa STIEI terdapat 4 orang yang menamakan tim-nya sebagai TIM SOLID yang sangat kreatif dalam rangka mencapai cita-citannya untuk mendapatkan predikat gelar sarjana ekonomi (S1), konon menurut pengakuan mereka, mereka hanya ingin mendapat gelar S1 di STIEI tidak mau di tempat lain, karena menurut mereka kuliah di STIEI adalah pilihan tepat bagi mereka dalam rangka penyerapan ilmu pengetahuan yang didukung oleh tenaga pengajar yang sangat profesional dibidangya. diantara salah satu dosen pengasuh terteralah nama seorang Dr. Ishak Hasan , MBA (seoarang dosen yang sangat penulis kagumi) menurut saya beliau adalah dosen yang sangat profesional dalam menyajikan dan mempresentasikan mata kuliah yang beliau ajarkan dengan cara yang sangat unik sehingga mudah dimengerti oleh mahasiswa.


Di Makam T. Oemar

Di Makam T. Oemar
dengan pak bambang gunawan saat berada di makam pahlawan aceh T. Oemar di Mugo Aceh Barat

Di Kampus

Di Kampus
anak-anak STIEI baru pulang kuliah

Aspek Hukum Perbankan

Materi tanggal 16 Oktober 2008
Definisi
Hukum : rangkaian kaedah social (norma) peraturan-peraturan, tata aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang menentukan atau mengatur hubungan-hubungan antara para anggota masyarakat.
Kepercayaan, kesusilaan, kesopanan dan hokum dibuat untuk mengatur keselarasan social.
Perbankan : segala sesuatu yang berkaitan dengan bank baik kelembagaan, kegiatan usaha serta cara maupun proses dalam melaksanakan kegiatan usaha.

Hokum perbankan : adelah hukum yang mengatur hubungan hukum antara bank dengan orang (person) dengan badan (baik badan hokum maupun bukan) yang berkaitan dengan masalah-masalah perbankan.
Hukum Perbankan : adalah seperangkat kaidah dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin, dll sumber hokum yang mengatur masalah perbankan yang harus dipenuhi oleh suatu bank, prilaku petugas-petugasnya, hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab pihak yang terkait dengan bisnis perbankan dll yang berkenaan dengan perbankan.

Materi tanggal 23 Oktober 2008
Sumber Hukum Perbankan :
1. Dalam perbankan :
a. UU No. 10 1998 sebagai pengganti UU No. 7 tahun 1992
b. UU No. 3 2004 tentang BI sebagai pengganti UU No. 23 1999
c. UU No. 24 1999 tentang lalu lintas devisa dan system nilai tukar
d. UU No. … tahun .. tentang lembaga penjamin simpanan (sedang di amandemen dengan Perpu)
e. UU No. 21 2008 tentang perbankan syariah
f. UU No. 19 2008 tentang surat berharga syariah Negara
g. UU tentang tindak pidana pencucian uang
Sejumlah peraturan penambah antara lain :
PP tentang merger konsolidasi (lahirnya bank-bank baru) dan akuisisi (menyerap dana) bank
PP tentang bank umum dan PP tentang bank syariah, PP tentang izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank.
Sejumlah peraturan BI anrata lain :
- PBI tentang batas maximum pemberian kredit (legal landing limit)
- PBI tentang penerapan prinsip mengenal nasabah (KYC = know you costumer)
- PBI tentang perlakuan khusus terhadap kredit pasca tsunami di NAD
- PBI tentang kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan SDM

2. Di luar Perbankan
a. KUHP
b. KUHPer
c. KUHD
d. UU No. 4 1996 tentang hak tanggungan
e. UU No. 42 1999 tentang vidusia (barang bergerak)
f. Ketentuan-ketentuan dalam hokum International
g. Ketentuan-ketentuan dalam hokum adat

Materi tanggal 23 Oktober 2008

Beberapa pengertian pokok dalam perbankan
Bank adalah : badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian di atas ada beberapa unsur yang dapat ditarik :
1. Bank adalah badan usaha
Sebagai badan usaha sama seperti badan-badan usaha lainnya yang bertujuan mencari keuntungan (profit orientik) disamping itu sebagai badan usaha, bank mempunyai bentuk hokum, dimana aturan mengenai bentuk hokum ini tunduk pada aturannya masing-masing. Adapun bentuk hukum bank untuk bank umum adalah :
- Perseroan Terbatas
- Koperasi
- Perusahaan Daerah
Ketiga bentuk di atas berlaku juga untuk BPR, hanya saja bentuk BPR ada 1 bentuk lagi yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah

2. Fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, berdasarkan perjanjian penyimpanan dana antara bank dengan nasabah penyimpan.
Simpanan terdiri dari :
- Giro
- Tabungan
- Sertifikat deposito
- Deposito berjangka
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro atau sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindah bukuan.
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sertifikat deposito adalah deposito yang sertifikat penyimpanannya dapat dipindah tangankan
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan syarat-sayarat tertentu.

Selain fungsi di atas adalah fungsi menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

3. Meningkatkan taraf hidup rakyat banyak; tujuan tersebut tidak terdapat dalam UU yang lama

Bank Umum : melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Administrasi Keuangan dan Materil

Tgl. 17-10-2008

Administrasi Keuangan dan Materil
Administrasi adalah “melayani, membantu dan mengabdi”
Ad à menambah pada yang kurang
Minirase à mengurangi pada yang lebih
Menurut bahasa Belanda
- Dalam arti sempit yaitu “proses mencatat, tulis menulis, pekerjaan mengetik dan yang berhubungan dengan tata usaha”
- Dalam arti luas yaitu “segenap proses kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan”
Fungsi uang menurut J. Wayong
- Sebagai pengukur harga barang dan jasa
- Sebagai alat penukaran barang dan jasa
- Sebagai penabung
Keuangan : segala sesuatu yang mempunyai harga, baik dalam bentuk uang maupun yang disamakan dengan itu yang dikelola oleh unit organisasi.
Keuangan Daerah : yaitu semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan keuangan daerah sepanjang belum dimiliki/ dikuasai oleh Negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Materi tanggal 24 Oktober 2008

Materil : seluruh barang-barang/ kekayaan Negara atau daerah baik yang berwujud tahan lama atau inventaris baik yang berwujud pakai habis yang satuannya dapat di ukur, ditimbang, dan dihitung kecuali surat-surat berharga dan uang.
Barang-barang tersebut meliputi :
1. Barang tetap/ tidak bergerak
2. Barang bergerak
3. Barang pakai habis
4. Barang persediaan
5. Hewan
Dasar hokum keuangan daerah :
1. UUD 45 pasal 23
2. UU No. 17 tahun 2003
3. UU No. 1 tahun 2004
4. UU No. 15 tahun 2004
5. UU No. 29 tahun 2004
- RPJD
- RPJM
- RENJA
6. PP No. 58 tahun 2005
7. Permendagri No. 13 tahun 2006
8. Perda/ qanun à setiap tahun tentang APBD
APBD : rencana keuangan daerah tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD
Azas umum pengelolaan keuangan daerah :
- Dikelola secara tertib
- Taat pada peraturan
- Efisien, ekonomis dan efektif
- Transparan
- Bertanggung jawab/ accountability
- Perhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat
- Dilaksanakan dalam suatu system yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD

Materi tanggal 31 Oktober 2008

Anggaran biaya adalah suatu system anggaran yang :
1. Mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output
2. Dari perencanaan, alokasi biaya atau output yang ditetapkan
3. Dengan menggunakan pengukuran kinerja yang jelas dan terukur.

Budget Siklus
RPJPD = rencana pembangunan jangka panjang daerah (20 thn)
RPJDM/ RENSTRADA = rencana pembangunan jangka panjang menengah/ rencana strategis daerah (5 thn)
RENSTRA SKPD = rencana strategis satuan kerja perangkat daerah (visi&misi) (5 thn)
RKPD = rencana kerja perangkat daerah
RK-SKPD = rencana kerja-satuan kerja perangkat daerah
RAPBD = rencana anggaran pendapatan belanja daerah

Pengawasan dilakukan untuk mensikronkan antara perencanaan dan pelaksanaan serta sesuai dengan peraturan yang ada.

Fungsi APBD :
1. Fungsi otorisasi
Ini berarti bahwa anggaran menjadi dasar untuk melasanakan pendapatan dan belanja tahun yang bersangkutan;
2. Fungsi perencanaan
Ini berarti bahwa anggaran menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan;
3. Fungsi pengawasan
Ini berarti bahwa anggaran menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
4. Fungsi alokasi
Ini berarti bahwa anggaran harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian;
5. Fungsi distribusi
Ini berarti bahwa kebijakan anggaran harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6. Fungsi stabilisasi
Ini berarti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.


Materi tanggal 07 Nopember 2008
FREEE


Materi tanggal 14 Nopember 2008

Struktur APBD
I. Pendapatan Daerah
1. Pendapatan asli daerah (PAD)
a. Pajak daerah
b. Retribusi daerah
c. Zakat
d. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
e. Lain-lain PAD yang sah
2. Dana perimbangan
a. Bagi hasil
- Pajak
- Non pajak
b. DAU (dana alokasi umum)
c. DAK (dana alokasi khusus)
3. Lain-lain pendapatan yang sah
a. Hibah
b. Dana darurat
c. Lain-lain pendapatan
Penjelasan :
Ad.I munri 100% PAD
1.a cukup jelas
1.b cukup jelas
1.c menurut UU no. 18 zakat dikelompokkan menjadi PAD
1.d hasil dari BUMD melalui deviden
1.e pendapatan dari denda-denda

Ad.2 dana yang sudah menjadi APBN
2.a cukup jelas
2.b gaji PNSD (yang perhitungannya berdasarkan indikator luas daerah, jumlah penduduk dll)
2.c dana diluar DAU, biasa digunakan untuk reboisasi

Ad.3 selain item di atas
3.a dana yang dibagikan tanpa diharapkan pengembaliannya
3.b hal yang tidak di duga (bencana alam)
3.c dana khusus dari pusat

II. Belanja Daerah
1. Belanja tidak langsung
a. Belanja pegawai
b. Belanja bunga
c. Belanja subsidi
d. Belanja hibah
e. Belanja bantuan social
f. Belanja bagi hasil
g. Belanja tak terduga

2. Belanja langsung
a. Program
b. Kegiatan
1. Belanja pegawai
2. Belanja barang dan jasa
3. Belanja modal (digunakan secara temporer dan punya batas akhir)


Materi tanggal 28 Nopember 2008

BENDAHARA
Bendahara dibagi 2 yaitu :
1. Bendahara umum
a. Bendaharan umum daerah (BUD)
b. Kas daerah (kasda)
2. Bendahara khusus
a. Bendahara penerimaan
b. Bendahara pengeluaran

Ad. 1 karena dia yang menerima dan dia pula yang mengeluarkan

Bendahara penerimaan
Bendahara pengeluaran
1. Pejabat fungsional
Secara fungsional bertanggungjawab terhadap BUD, tapi secara administrative bertanggungjawab kepada atasan/ tempat dia bekerja
2. Menerima
3. Menyimpan
4. Menyetor (semua penerimaan disetor ke BUD)
5. Menatausahakan
6. Mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah kepada SKPD
1. Pejabat fungsional
Secara fungsional bertanggungjawab terhadap BUD, tapi secara administrative bertanggungjawab kepada atasan/ tempat dia bekerja
2. Menerima
3. Menyimpan
4. membayar
5. Menatausahakan
6. Mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah kepada SKPD

Tugas
Bendahara penerimaan
Bendahara pengeluaran
1. Menyetor uang tunai (penerimaan pendapatan kerekening kas umum daerah pada bank
2. Penerimaan akan dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit
3. Dilarang menyimpan uang/ cek/ surat berharga lebih dari 1 hari kerja
4. Dilarang menyimpan uang a.n pribadi
5. Menyelenggarakan pembukuan
6. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat tgl. 10 bulan berikutnya kepada PPKD.
1. Mengajukan SPP kepada pengguna anggaran via pejabat penatausahaan keuangan (PPK) pada SKPD untuk keperluan 1 bulan
2. Untuk pergantian uang mengajukan GUP
3. Untuk penambahan mengajukan TUP

05 Desember 2008

Mekanisme pelaksanaan anggaran belanja :

Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD :
1. PPKD paling lama 3 hari kerja setelah peraturan daerah tentang APBD yang ditetapkan memberitahukan kepada semua SKPD agar menyusun rancangan DPA-SKPD
2. Rancangan DPA-SKPD merinci sasaran yang hendak di capai, program, kegiatan anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut dan rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD serta pendapatan yang diperkirakan
3. Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lama 6 hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana tersebut di atas
4. TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD bersama-sama dengan kepala SKPD paling lama 15 hari kerja sejak ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD
5. Berdasarkan hasil verifikasi PPKD mengesahkan rancangan DPA-SKPD dengan persetujuan Sekda.
6. DPA-SKPD yang telah disahkan disampaikan kepada satuan kerja pengawasan daerah (SKPD) dan BPK paling lama 7 hari kerja sejak tanggal disahkan.
7. DPA-SKPD digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.

Ekonomi Moneter - II

16 Oktober 2008
Kebijakan Moneter diambil karena tidakseimbangan di bidang moneter

Kebijakan moneter merupakan salah satu factor yang dapat mempengaruhi kegiatan ekonomi disamping factor-faktor lain.
Kebijakan Moneter merupakan kebijaksanaan yang lazim dan mudah dilakukan pengawasan dalam pencapaian sasaran pembangunan ekonomi, apabila pemerintah memandang bahwa tujuan pembangunan ekonomi tidak seperti diharapkan :Mis; pengangguran, inflasi maupun deficit neraca pembayaran, maka perlu adanya stabilitas untuk mengatasi hal-hal tsb.
Bank Central adalah lembaga yang berwenang mengambil langkah kebijakan moneter, mis; melalui politik diskonto, cadangan wajib minimum, pasar terbuka, kredit selektif dll yang dapat dipakai untuk dapat mempengaruhi jumlah uang beredar ataupun kredit……..
Pengaruh kebijkan moneter yang pertama terasa adalah sektor perbankan yang kemudian di transfer ke sektor real. Kebijakan ini biasanya berpengaruh dalam perubahan indicator moneter (tingkat bunga, inflasi, kredit dll) terhadap sektor real (consumsi dan investasi).
Dalam rangka kebijakan moneter dikenal 3 terminologi umum yang biasa digunakan :
1. Apa yang dikenal sebagai target dari sebuah kebijakan moneter (sasaran akhir)
2. Indicator untuk mengukur sejauh mana target bias dicapai. Indicator lazim disebut sasaran menengah atau sasaran antara dan ini merupakan variable untuk mencapai target akhir. Dengan menggunakan indicator ini diupayakan kendali sasaran untuk mencapai target akhir yang diinginkan.
3. Apa yang dikenal sebagai instrument,- hal ini untuk menjaga factor control pencapaian sasaran-sasaran yang disebut dengan instrument.
1. Target kebijakan Moneter
Target akhir sebuah kebijakan moneter adalah kondisi kebijakan moneter yang ingin dicapai. Target ini tidak selalu sama antar Negara dan antar waktu, akan tetapi kebanyakan Negara menetapkan 4 hal dari target akhir kebijakan moneter :
a. Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan
b. Kesempatan kerja
c. Kestabilan harga
d. Keseimbangan neraca pembayaran
Idealnya ke-4 target dapat dicapai secara serentak, namun pada kenyataan tidak mungkin karena sering terjadi kontraksi, mis; bila dilakukan expansi moneter,d dengan menambah jumlah uang beredar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akan berdampak pada inflasi dan sebaliknya bila menggunakan kestabilan harga akan berpengaruh pada investasi, demikian juga hal lain-lain akan mennimbulkan danpak yang saling kontradiski.
2. Indikator Kebijakan Moneter
Dalam proses pencapaian sasaran kebijakan moneter, sering dihadapkan dengan gejolak perkembangan perekonomian yang menghambat sasaran yang ditetapkan, sehubungan dengan itu diperlukan indicator (sasaran antara) yang dapat memberikan petunjuk apakah perkembangan moneter tetap terarah pada usaha pencapaian sasaran akhir yang telah ditetapkan. Indikator tersebut umumnya 2 hal :
1. Suku bunga
2. Uang beredar
Dengan demikian ke-2 variabel tersebut mempunyai 2 fungsi yaitu :
1. Sebagai sasaran menengah dan
2. Indikator
Dalam rumusan kebijakan moneter ke-2 variabel tersebut di gunakan sebagai sasaran antara karena merupakan variable yang akan dicapai terlebih dahulu agar sasaran kebijakan moneter dapat dicapai, sedangkan dalam pelaksanaan ke-2 variabel bertindak sebagai indikator pemberi petunjuk tentang arah perkembangan moneter.
a. Tingkat suku bunga
Kebijakan moneter yang dipergunakan suku bunga sebagai sasaran antara akan menetapkan tingkat suku bunga yang ideal untuk mendorong investasi apabila suku bunga menunjukkan kenaikan melampaui angka yang ditetapkan, Bank Central akan segera melakukan expansi moneter agar suku bunga turun sampai pada tingkat yang ditetapkan.
b. Uang beredar
Kebijakan moneter yang menggunakan uang beredar sebagai sasaran menengah mempunyai dampat positif berupa tingkat harga yang stabil, apabila terjadi gejolak dalam jumlah variable moneter yaitu lebih positif atau negative dari jumlah uang yang ditetapkan, Bank Central melakukan expansi atau kontraksi sehingga variable ini tetap pada suatu jumlah yang ditetapkan.
Perlu dicatat bahwa pemilihan jumlah uang beredar sebagai sasaran menengah …. terjadinya gejolak suku bunga yang disebabkan gejolak pemilihan yang tidak seimbang dari penawaran uang sebagai sasaran antara dapat dilihat dalam contoh sbb:
Missal : Bank Central menargetkan penambahan uang beredar, tingkat suku bunga pertahun sebagai angka ideal dari pertumbuhan ekonomi dengan tingkat inflasi tertentu, maka apabila terjadi gejolak dalam jumlah uang beredar lebih tinggi/ lebih rendah Bank Central melakukan kontraksi/ expansi moneter sesuai dengan yang ditargetkan.
Dari penjelasan ini terlihat bahwa suku bunga dipilih sebagai sasaran antara, Uang beredar akan bergejolak untuk mempertahankan suku bunga, sebaliknya apabila jumlah uang beredar yang dipilih sebagai sasaran antara suku bunga dapat bergejolak sesuai dengan kekuatan pasar.

23 Oktober 2008
FREE

30 Oktober 2008
3. Instrumen Kebijakan Moneter
Dalam pelaksanaan kebijakan moneter bank central biasanya menggunakan berbagai piranti sebagai instrument dalam mencapai sasaran, diantara instrument tersebut antara lain :
a. Cadangan wajib minimum
b. Pasar terbuka
c. Fasilitas diskonto
d. Moral session

27 Nopember 2008
Kebijakan moneter terhadap suku bunga berpengaruh pada jumlah uang beredar, apabila suku bunga tinggi akan berpengaruh terhadap investasi
Pasar uang : adalah tempat transaksi uang untuk jangka pendek
Pasar modal : adalah tempat transaksi surat berharga yang bersifat jangka panjang
Nilai tukar (kurs) :
1. Kurs tetap
2. Kurs mengambang terkendali
3. Kurs mengambang

04 Desember 2008
Tujuan pencapai sasaran akhir :
- Stabilitas harga
- Pertumbuhan ekonomi
- Perluasan kesempatan kerja
Mekanisme Pengendalian Moneter di Indonesia
Berdasarkan sasaran inflasi yang ditetapkan serta proyeksi pertumbuhan ekonomi, nilai tukar, suku bunga dan variable ekonomi makro lainnya, Bank Indonesia melalui penyusunan program moneter dapat memperkirakan permintaan uang yang sesuai dengan kebutuhan riil perekonomian.
Dalam perhitungan ini dapat diperkirakan pertumbuhan jumlah uang beredar (M1 dan M2) yang dibutuhkan masyarakat, selanjutnya Bank Indonesia dapat memperkirakan posisi dan pertumbuhan uang primer sebagai sasaran operasional kebijakan moneter yang ditentukan baik tabungan kwartal, tahunan dan bulanan untuk digunakan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan moneter Bank Indonesia

Mekanisme Pengendalian Moneter Melalui Operasi Pasar Terbuka
Berdasarkan sasaran uang primer telah ditetapkan Bank Indonesia melakukan operasi pasar terbuka sebgai instrument utama dalam pengendalian moneter.
OPT dilakukan Bank Indonesia dengan 3 cara :
1. Melalui lelang SBI (sertifikat Bank Indonesia)
2. Melalui penggunaan fasilitas BI (FASBI)
3. Melalui stabilisasi/ intervensi di pasar valas
Ad.1. besarnya SBI dimaksudkan untuk mencapai besarnya
Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.